Institusi penegak hukum kembali disorot. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman. Ia diduga terseret dalam pusaran kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba) jenis etomidate.
Kasus ini tidak hanya melibatkan AKP Pardiman, tetapi juga menyeret enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan lainnya dan satu oknum anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkaitan erat dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan wewenang.
"Serta terkait penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ujar Brigjen Eko melalui keterangan tertulisnya pada Senin (27/7/2026).
Aliran Etomidate dari Aceh ke Jakarta
Terbongkarnya kasus ini berawal dari dugaan pengiriman narkoba jenis etomidate lintas provinsi. Anggota Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, diduga bertindak sebagai pengirim barang haram tersebut. Ia disebut telah mengirimkan sebanyak 200 etomidate ke Jakarta.
Mirisnya, penerima barang tersebut adalah sesama aparat penegak hukum, yakni Iptu Dicky Desprianto yang berdinas di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Sebelum pengiriman 200 etomidate ini terendus, sebuah sumber anonim yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan bahwa diduga sudah ada pengiriman awal sebanyak 50 etomidate.
Dugaan Pembiaran dan Pemerasan oleh Oknum
Meski AKP Pardiman tidak terlibat langsung dalam pengiriman, posisinya sebagai pimpinan diduga dimanfaatkan untuk melindungi aksi anak buahnya.
Berdasarkan keterangan sumber internal Bareskrim, Pardiman diduga kuat mengetahui dan sengaja membiarkan anak buahnya mengedarkan hingga mengonsumsi etomidate. Lebih mengejutkan lagi, oknum anggota Satresnarkoba Polres Tangsel tersebut diduga berulang kali melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba dengan nominal yang fantastis, yakni berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Proses Hukum dan Sanksi Etik
Saat ini, pihak kepolisian telah memilah proses hukum para oknum yang terlibat:
Proses Pidana: Diberlakukan untuk Iptu Muhammad Rizal dan Iptu Dicky Desprianto. Keduanya kini ditahan dan diproses langsung oleh Bareskrim Polri.
Proses Etik: Diberlakukan untuk AKP Pardiman dan lima anggota lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AKP Pardiman.
"Sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," jelas Kombes Budi di Markas Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Kombes Budi menegaskan pada Selasa (28/7/2026) bahwa AKP Pardiman tidak terkait langsung dengan dua tersangka utama yang diproses pidana. "Saat ini sedang diminta keterangan oleh Bidang Propam terkait dengan pengawasan melekat sebagai Kasat terhadap bawahannya," pungkasnya.