Hukum

Skandal Korupsi Jasindo dan Pelni: KPK Tahan 4 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 15,6 Miliar

Avatar
Oleh Trenplus
Skandal Korupsi Jasindo dan Pelni: KPK Tahan 4 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 15,6 Miliar

 

TRENPLUS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dengan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk periode 2015-2020. Kasus ini bermula dari praktik penunjukan langsung asuransi perkapalan yang dinilai menyalahi aturan hukum.

Berbaju Oranye dan Tangan Diborgol

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026) malam, keempat tersangka tampak turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.38 WIB. Mereka digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dan kondisi tangan terborgol.

Salah satu tersangka, Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, merespons penahanannya dengan cukup tenang. Ia mengklaim sebagai warga negara yang taat hukum dan mengaku telah membeberkan semua informasi kepada penyidik KPK.

"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujarnya singkat kepada awak media. Di sisi lain, ketiga tersangka lainnya memilih untuk bungkam dan menunduk saat melewati wartawan.

Modus Penunjukan Langsung yang Merugikan Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan pemufakatan jahat yang melawan hukum terkait proyek asuransi perkapalan di tubuh BUMN tersebut.

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," terang Budi pada Kamis (30/7/2026).

Praktik culas ini nyatanya harus dibayar mahal oleh negara. Berdasarkan hasil audit penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini terbukti mencapai Rp 15,6 miliar. Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Daftar 4 Tersangka yang Ditahan KPK

Berikut adalah rincian identitas keempat tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan oleh lembaga antirasuah:

  1. Untung Hadi Santosa – Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018.

  2. Eko Yuni Triyanto – Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015.

  3. Yohanes Priyo Iriantono – Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020.

  4. Zulchaibar – Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Mengingat Kembali Jejak Kasus Jasindo

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari babak panjang penyidikan KPK di tubuh Jasindo. Sebelumnya, pada Selasa (2/7/2025) silam, mantan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sempat membeberkan bahwa KPK sedang mengusut dua pusaran korupsi besar terkait asuransi BUMN ini:

  • Kasus Pertama: Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo pada rentang tahun 2017-2020, dengan taksiran kerugian negara menembus angka Rp 36 miliar.

  • Kasus Kedua: Tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni (2015-2020). Kasus inilah yang saat ini membuahkan penahanan empat tersangka. Taksiran kerugian awal KPK untuk kasus ini adalah Rp 9 miliar, sebelum akhirnya audit resmi BPKP menetapkan angka final kerugian sebesar Rp 15,6 miliar.